JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Januari 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Lukas bertindak sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
Ali menjelaskan, penyidik mengonfirmasi Lukas soal barang bukti diduga terkait korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Provinsi Papua. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas jadi tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Baca juga:Â KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Setidaknya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran Rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Follow Berita Okezone di Google News