Share

Mahfud MD Dukung Bareskrim Buka Lagi Kasus Indosurya: Buru Orang dan Asetnya

Bachtiar Rojab, MNC Media · Selasa 31 Januari 2023 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756133 mahfud-md-dukung-bareskrim-buka-lagi-kasus-indosurya-buru-orang-dan-asetnya-IyEkeRk9tP.jpg Mahfud MD/Foto: Bachtiar Rojab

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus yang menjerat bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

Sikap Bareskrim ini pun disambut gembira oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia, meminta pihak terkait untuk segera memburu dan menyita aset KSP Indosurya.

 BACA JUGA:Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban

"Bareskrim, bagus, ayo Indonesia. Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke manapun," ujar Mahfud dalam akun resmi twitternya, Selasa (31/1/2023).

Menurut Mahfud, dengan adanya kasus besar penggelapan dana tersebut, pihak kepolisian maupun negara perlu bersatu. Salah satunya, dengan saling mengadu dan mengumpulkan kekuatan.

 BACA JUGA:Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru Indosurya

"Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," imbuhnya.

Menghadapi kasus seperti Indosurya ini, lanjut Mahfud, bak kasus yang pernah menimpa Partai PDIP di tahun 1998 lalu. Sehingga, semua pihak harus terus melayangkan gugatan terus menerus guna bisa memenangkan perkara.

Follow Berita Okezone di Google News

"Mungkin kita perlu meniru cara PDIP ketika memperjuangkan hak-haknya saat digencet secara politik menjelang reformasi tahun 1998. PDIP mengajukan tuntutan di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia secara terus menerus. Pokoknya kuat-kuatan lah," pungkasnya.

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.

Menko Polhukam heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari perserta karena bukan bank.

"Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA," tutur Mahfud, Jumat (27/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini