Share

4 Fakta Kasus Gagal Ginjal Anak, 5 Korporasi Jadi Tersangka

Tim Okezone, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 06:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 337 2756031 4-fakta-kasus-gagal-ginjal-anak-5-korporasi-jadi-tersangka-e8w5nnzFkj.png Bareskrim Polri saat jumpa pers kasus gagal ginjal anak (foto: dok MPI)

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang kabur sejak November 2022 di Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial, Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical, Andri Rukmana (AR). Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka perorangan, dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

2. Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

 BACA JUGA:Komisi IX Ingatkan Kemenkes Soal Santunan Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak

"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.

Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Follow Berita Okezone di Google News


3. Pasal yang Menjerat Tersangka

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

4. Empat Direktur CV Langsung Ditahan

Empat orang tersangka yang dijadikan tersangka kasus gagal ginjal akut anak resmi ditahan. Keempat tersangka ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini