JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam nota keberatannya atau pleidoi menganggap tidak dihargai atas kejujurannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun mengajukan replik atas nota pembelaan Bharada E.
Berikut fakta-faktanya:
1. Bharada E Penembak Utama Brigadir J
JPU bersikeras, bahwa Bharada E adalah penembak utama Brigadir J sebanyak tiga kali.
"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," kata JPU saat pembacaan replik di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
 BACA JUGA:Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo
2. Ada Dua Alat Bukti
Menyusul keyakinan JPU terhadap Bharada sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J diperkuat dan sudah dibuktikan melalui dua alat bukti.
"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdasrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU.
BACA JUGA: Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 TahunÂ
Follow Berita Okezone di Google News
3. Tuntutan Berdasarkan Pertimbangan Kejujuran
JPU dalam menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara juga diajukan berdasarkan kejujuran Bharada E dalam memberikan keterangan.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.
4. Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf
Dalam tuntutannyam, JPU menyampaikan bahwa tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
JPU melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.
"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar JPU di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E dinilai JPU memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya. Kemudian, tak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana.Â
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.
5. Pleidoi Bharada E DitolakÂ
Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU. Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Namun, dalam replik, Senin 30 Januari 2023. Pleidoi Bharada E ditolak JPU. Sehingga, Bharada E harus dihukum 12 tahun penjara.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tambah JPU.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.