JAKARTA - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Hal itu lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu guna memperkuat alat bukti.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
Saat ini Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan, KPK memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama ditahan.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Sebelumnya, penahanan Lukas sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak 17 Januari 2023 karena kondisi kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas telah sembuh usai dirawat 4 hari. Karena itu, Lukas kembali menjalani penahanan.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Ia ditetapkan tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Rijatono sebagai pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu lantaran perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Follow Berita Okezone di Google News