JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ketidakjujuran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam persidangan membuat motif dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Yosua atau Brigadir J menjadi kabur.
Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Â Putri Candrawathi Bantah Kenakan Pakaian Seksi, Ini Jawaban Jaksa
Jaksa mengatakan pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif. Dia menilai tim pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
BACA JUGA:Â Jawaban JPU soal Pledoi Bharada E yang Menganggap Kejujurannya Tak Dihargai
Menurut JPU, jika tim pengacara Putri menghendaki motif, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News