Â
ÂJAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan aspek kejujurannya yang tak jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepadanya.
Hal ini pun dijawab oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:Tragis! Terlempar dari Motor, 2 Pemuda di Malang Tewas Terlindas Bus Pariwisata
Dalam hal ini, Jaksa terus bersikeras menyampaikan peran Richard sebagai penembak Yosua pada saat kejadian sebanyak tiga kali.
"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," jelas JPU.
 BACA JUGA: Hilang Tiga Hari, Ternyata Pria Ini Tewas di Tempat Isi Ulang Galon
Peran Eliezer sebagai eksekutor pun telah memenuhi persyaratan dua alat bukti. "Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdsrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah Jaksa.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu," imbuh Jaksa.
Follow Berita Okezone di Google News