Share

JPU Ungkap Alasan Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Meski Sudah Jujur

Rizky Syahrial, MNC Media · Senin 30 Januari 2023 14:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 337 2755629 jpu-ungkap-alasan-tuntut-richard-eliezer-12-tahun-meski-sudah-jujur-zj5J0JmHQK.jpg Bharada E/Foto: Antara

 

 

JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan aspek kejujurannya yang tak jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepadanya.

Hal ini pun dijawab oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:Tragis! Terlempar dari Motor, 2 Pemuda di Malang Tewas Terlindas Bus Pariwisata

Dalam hal ini, Jaksa terus bersikeras menyampaikan peran Richard sebagai penembak Yosua pada saat kejadian sebanyak tiga kali.

"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," jelas JPU.

 BACA JUGA: Hilang Tiga Hari, Ternyata Pria Ini Tewas di Tempat Isi Ulang Galon

Peran Eliezer sebagai eksekutor pun telah memenuhi persyaratan dua alat bukti. "Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdsrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah Jaksa.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu," imbuh Jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pleidoi itu dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Adapun, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini