Share

BEM UI Sebut Kasus Mahasiswa Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka seperti Sambo Jilid II

Bachtiar Rojab, MNC Media · Senin 30 Januari 2023 13:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 337 2755574 bem-ui-sebut-kasus-mahasiswa-tewas-kecelakaan-jadi-tersangka-seperti-sambo-jilid-ii-UeIbAsAHRf.jpeg Hasya, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan penisunan polisi. (Foto: Dok Ist)

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memperjuangkan keadilan bagi Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17). Mahasiswa yang tewas dalam kecelakaan itu malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelaan terjadi antara kendaraan Hasya dengan Mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengecam penetapan tersangka terhadap Hasya dan menyebut kejadian tersebut tak ubahnya kasus Ferdy Sambo.

"Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Melki, beberapa wkatu lalu.

Baca juga:  Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus Ungkap Kematian Mahasiswa UI

Menurut Melki, kejadian itu memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan. Dia menyebut kejadian tersebut menampakkan hobi aparat untuk memutarbalikkan fakta.

"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," geramnya.

“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," sambungnya.

Melki menegaskan tidak mau SP3 yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian, dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan. Untuk itu, Ia berjanji akan terus memperjuangkan hak Hasya, bersama rekan-rekannya di kampus UI.

"BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hasya yang tewas dalam kecelakaan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hasya terlibat kecelakaan dengan seorang pensiunan polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh Praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Follow Berita Okezone di Google News

Nantinya pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," pungkasnya. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini