JAKARTA - Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh terpengaruh partai politik (Parpol). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dirinya menegaskan para ASN Kemenkumham bukan alat kekuasaan. "ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata Andap melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Komitmen para ASN Kemenkumham, kata Andap, adalah tetap menjaga profesionalitas sebagai abdi negara pada Pemilu 2024 lewat ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas.
Pakta integritas itu mengacu pada Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Dirinya juga menjelaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut para ASN agar tidak memihak pada parpol tertentu. Termasuk, keberpihakan ASN kepada kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak.
βHati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,β katanya.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News