JAKARTA - Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bangkalan, Erwin Yoesoef, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Keterangan saksi Erwin untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawannya (dkk).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Selain Abdul Latif Amin Imron, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)