JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa mengatakan, ketidakjujuran istri Ferdy Sambo tersebut dalam persidangan membuat motif dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kabur.
(Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E)
Dijelaskan Jaksa, pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif. Karena, tim pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar Jaksa.
Masih kata JPU, jika tim pengacara Putri menghendaki motif, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpti masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News