Share

Jaksa: Tak Ada Pemerkosaan, Putri Candrawathi Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J yang Dibunuh!

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 337 2755476 jaksa-tak-ada-pemerkosaan-putri-candrawathi-limpahkan-kesalahan-ke-brigadir-j-yang-dibunuh-wMWW7gRosE.jpg Putri Candrawathi/ tangkapan layar

JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa mengatakan, ketidakjujuran istri Ferdy Sambo tersebut dalam persidangan membuat motif dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kabur.

(Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E)

Dijelaskan Jaksa, pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif. Karena, tim pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar Jaksa.

Masih kata JPU, jika tim pengacara Putri menghendaki motif, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpti masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambungnya.

Oleh karena itu, Jaksa menilai, keteguhan Putri untuk tidak berkata jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri dan seakan melimpahkan kesalahan pada Brigadir J yang telah meninggal dunia karena ditembak Bharada E alias Richard Eliezer.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini