JAKARTA - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Salah satu terdakwa yang turut duduk di kursi pesakitan adalah Bripka Ricky Rizal atau RR. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky terlebih dahulu diposisikan sebagai saksi lantaran diduga kuat turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya.
Pria asal Tegal, Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Lantas, apa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
 BACA JUGA:Isi Lengkap Nota Pembelaan Ricky Rizal, Minta Dibebaskan hingga Berdoa untuk Anaknya
Status Ricky Rizal dinaikkan menjadi tersangka karena dirinya tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan tersebut kepada Brigadir J. Ia juga disebut sudah memberikan kesempatan terjadinya penembakan tersebut, bersamaan dengan tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf.
Dengan kata lain, Ricky dinilai sudah membantu rencana pembunuhan Brigadir J di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri. Sebenarnya, Ricky memiliki kesempatan untuk menyampaikan rencana pembunuhan itu kepada Brigadir J. Namun, urung ia lakukan.
 BACA JUGA: Ricky Rizal Ngaku Bangga Kala Ditunjuk Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk mem-back up-nya, dan menanyakan apakah Ricky berani menembak Yosua jika ia melawan. Kala itu, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak berani dan tak kuat mental.
Follow Berita Okezone di Google News