JAKARTA - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J terus berjalan. Sidang demi sidang terus bergulir. Salah satu orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kuat Ma’ruf. Pada Senin (16/1/2023), sidang pembacaan tuntutannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, JPU (jaksa penuntut umum) mengatakan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Ma’ruf diyakini telah mengambil peran dalam kasus pembunuhan. JPU mengatakan, Kuat telah membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta. Pisau digunakan Kuat untuk mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Jaksa memaparkan, pertengkaran terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua serta Putri. Saat membacakan tuntutan, JPU mengatakan Yosua keluar dari kamar Putri di lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa tersebut diketahui Kuat.
Kemudian terjadi keributan antara Kuat serta Yosua. Ketika tiba di Jakarta, Kuat juga berinisiatif membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara).
Di Duren Tiga pula, Kuat berperan menutup pintu depan serta jendela rumah guna meredam suara tembakan. Menutup pintu dan balkon bukanlah tugas sehari-sehari Kuat. Tugas tersebut merupakan tugas asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yaitu Diryanto alias Kodir.
Follow Berita Okezone di Google News