JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/1/2023).
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar tuntutan yang disampaikan tidak melukai rasa keadilan. Bharada E sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
"Terkait dengan agenda replik yang akan disampaikan oleh JPU, kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut sebagai respons atas pleidoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Senin.
"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada regulasi yang tepat atau kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga patut menjadi perhatian JPU," sambungnya.Â
 Baca juga: Cerita Mahfud MD saat Bharada E Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo
Edwin mengatakan, Bharada E sebagai justice collaborator telah memberikan keterangan yang jujur. Namun Edwin menilai jika JPU luput membaca undang-undang LPSK tentang reward bagi justice collaborator.
"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E, tuntutan luput menerapkan undang-undang perlindungan saksi dan korban, yang sangat jelas reward bagi justice collaborator," ucapnya.Â
Follow Berita Okezone di Google News