Share

Komisi III DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas Bos KSP Indosurya

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 28 Januari 2023 22:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 337 2754889 komisi-iii-dpr-minta-ma-teliti-kasasi-jaksa-atas-putusan-lepas-bos-ksp-indosurya-v99jHr55FM.jpeg Bos KSP Indosurya, Henry Surya dalam persidangan. (Foto: MPI)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) melihat dengan jeli memori kasasi yang akan diajukan tim jaksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. DPR berharap agar MA meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan.

"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.

Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah.

 Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Terkejut: Kita Tak Boleh Kalah!

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang  bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujar Arsul.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yg diperoleh dengan cara yang tidak benar?" sambungnya.

Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. 

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum  terhadap putusan tersebut," katanya.

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria dan Henry. Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini