Share

Ada Kejanggalan, Kompolnas Bakal Minta Polda Metro Klarifikasi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Bachtiar Rojab, MNC Media · Sabtu 28 Januari 2023 19:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 337 2754832 ada-kejanggalan-kompolnas-bakal-minta-polda-metro-klarifikasi-soal-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-9XBADcC9Kp.jpg Mhasiswa UI yang tewas ditabrak mantan Kapolsek/Foto: Istimewa

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait polemik kasus tewasnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17) yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polisi lalu jadi tersangka.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, insiden yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono itu, tengah jadi atensi publik. Termasuk, mengenai status tersangka dan SP3.

 BACA JUGA:Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Petinggi Negara untuk Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," ujar Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Nantinya, kata Indarti, pihak Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses penyelidikan. Termasuk, menilai profesionalisme polisi dalam menggali bukti hingga saksi.

 BACA JUGA:Michael Victor Sianipar Dorong Pemuda Jadi Caleg Lewat Program Konvensi Rakyat Perindo

"Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yg mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," paparnya.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yg menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Indarti, pihaknya juga akan mengklarifikasi Polda Metro terkait isu pembiaran Akbp Eko saat Hasya tergeletak dan perlu mendapatkan pertolongan ke rumah sakit.

Follow Berita Okezone di Google News

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan," pungkasnya.

Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal saat terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polisi.

Menurut Latif, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono itu, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latif saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini