JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron merasa lembaga antirasuah bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam segi pembiayaan. Sebab, itu menyangkut urusan umat.
Oleh karenanya, KPK mengundang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk membahas masalah penyelenggaraan hingga biaya ibadah haji, hari ini.
"Intinya KPK pun memiliki perhatian dan merasa turut bertanggung jawab agar penyelenggaraan ibadah haji ini penetapan biayanya tentu sesuai dengan efisiensi yang diharapkan dan juga penetapannya kepada masyarakat itu sesuai yang ditentukan," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA: Menag Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi KPK soal Penyelenggaraan Haji
Ghufron menilai, selama ini yang diasumsikan atau dipandang masyarakat bahwa biaya haji atau yang dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) besarannya antara Rp35 juta sampai mungkin Rp40 juta. Di mana, biaya itu sudah mencakup keseluruhan.
"Mulai dari keberangkatan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp35 juta sampai dengan Rp40 juta tersebut," urainya.
 BACA JUGA: Bahas Biaya Haji, KPK Gelar Pertemuan dengan Menag dan Kepala BPKH
Namun demikian, dijelaskan Ghufron, biaya tersebut sudah termasuk ke dalam pembebanan nilai manfaat yang dikelola BPKH. Agar tidak tergerus habis dan bisa dirasakan keberlanjutannya oleh seluruh umat muslim di Indonesia, maka nilai manfaat tersebut disesuaikan.
"Sehingga, ketika Kemenag mengumumkan rencana ONH di 2023 senilai Rp69 juta mungkin masyarakat merasa terkejut," kata Ghufron.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)