JAKARTA - Buntut dari vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal tersebut membuat Pemerintah merevisi akan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).
Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM)
"Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat,β kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).
Β BACA JUGA:5 Fakta Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Akan Lapor ke Presiden Jokowi
Mahfud mengungkapkan, fokus pada revisi itu salah satunya yakni soal pengawasan. Kata dia, dalam UU Koperasi, Pemerintah termasuk Kemenkop UMKM tidak bisa turut mengawasi Koperasi.
"Kalau Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi (masalah hukum) dipaksa ikut oleh hukum,β kata Mahfud.
Β BACA JUGA:Komisi III DPR Soroti Vonis Lepas Dua Mantan Bos KSP Indosurya
Dia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi UU tersebut.
βNah oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,β bebernya.
Follow Berita Okezone di Google News