Share

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Irfan Maulana, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 18:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754435 bos-ksp-indosurya-divonis-bebas-pemerintah-bakal-revisi-uu-koperasi-d6nfp08ksO.jpg Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Kemenko Polhukam)

JAKARTA - Buntut dari vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal tersebut membuat Pemerintah merevisi akan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).

Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM)

"Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).

Β BACA JUGA:5 Fakta Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Akan Lapor ke Presiden Jokowi

Mahfud mengungkapkan, fokus pada revisi itu salah satunya yakni soal pengawasan. Kata dia, dalam UU Koperasi, Pemerintah termasuk Kemenkop UMKM tidak bisa turut mengawasi Koperasi.

"Kalau Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi (masalah hukum) dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

Β BACA JUGA:Komisi III DPR Soroti Vonis Lepas Dua Mantan Bos KSP Indosurya

Dia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi UU tersebut.

β€œNah oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,” bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa Pemerintah juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.

"Kita tidak boleh Kalak untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi," ucapnya.

Kata Mahfud, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. Sebab tempus delicti dan locus delicti atau tempat tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.

"Kita tidak boleh Kalak untuk mendidik bangsa ini berfikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Untuk informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas.

Sementara, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini