Share

Jika Kasusnya Tidak Viral, Apakah LPSK Masih Berikan Pendampingan?

Nur Khabibi, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 17:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754400 jika-kasusnya-tidak-viral-apakah-lpsk-masih-berikan-pendampingan-SNvqa2Vu2O.jpg Andi Simangunsong di Webinar Partai Perindo (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Pakar Hukum AFS Partnership, Andi Simangunsong mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diberikan LPSK memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC).

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan publik semenjak beberapa bulan yang lalu. Kasus ini memenuhi berbagai macam platform media yang mengikuti perkembangan kasus hingga disidangkan atau viral.

Andi menyatakan, apakah LPSK akan berbuat hal yang sama jika ada kasus yang tidak viral.

"Apakah LPSK juga akan terbuk dan sepenuh hati membela kasus-kasus yang tidak viral? Membela orang-orang yang mungkin membutuhkan perlindungan dari LPSK sebagai korbankah ata saksi pelaporkah atau saksi pelaku yang bekerja sama di kasus yang tidak viral?" kata Andi dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).

Kemudian, jika LPSK menyanggupi pernyataan dirinya sebelumnya, Andi mempertanyakan apakah sumber daya yang dimiliki LPSK akan sanggup membackup hal tersebut.

"Bagi saya sebagai lawyer, kasus-kasus yang memang membutuhkan itu perlindungan itu bisa dibackup oleh LPSK itu akan luar biasa efeknya," ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pengusutan sebuah perkara, nama LPSK sangat mempunyai pengaruh.

"Surat dengan kops surat LPSK akan sangat diperhatikan oleh para penegak hukum mulai dari Polisi, jaksa, sampai dengan hakim," ucapnya.

Merespons hal tersebut, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya semakin tahun semakin meningkat. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima terkait permintaan pendampingan kepada LPSK.

"Tahun lalu permohonan kami mencapai 7.777," kata Hasto.

Follow Berita Okezone di Google News

Terkait jumlah tersebut, tidak semua ditindaklanjuti dengan memberikan pendampingan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait LPSK memberikan pendampingan.

"Yang bisa kamu berikan perlindungan karena persyaratannya lengkap kasusnya sendiri jelas dan sebagainya itu 6 ribu sekian," ujarnya.

"Jadi dari 6 ribu yang kamu tangani tentu jauh lebih banyak kasus-kasus yang tidak viral, jadi kami berkomitmen apapun kasusnya kalau itu memenuhi syarat mandat dari LPSK tentu kami akan lakukan sepenuhnya," sambungnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini