JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menginformasikan bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menolak untuk kontrol kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas justru meminta kontrol kesehatan di rumah sakit Singapura.
"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu, tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Diduga Dibunuh, Seorang Marbot Tewas dengan Organ Perut Terburai
Lukas kukuh ingin tetap diperiksa kesehatannya di rumah sakit Singapura. Namun, KPK menolak permintaan Lukas tersebut. Sebab, kata Ali, tim medis di Indonesia, khususnya RSPAD Gatot Soebroto masih mumpuni untuk menangani penyakit Lukas Enembe.
"Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," ungkap Ali.
 BACA JUGA:Miris! Remaja Putri Digilir 7 Pemuda, Salah Satu Pelaku Umurnya 12 Tahun
Ali menekankan, keputusan KPK menolak permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura atas sepersetujuan tim medis. KPK mengacu rekomendasi dari tim medis RSPAD Gatot Soebroto.
"Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK," urai Ali.
Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.
Follow Berita Okezone di Google News