Share

Polisi Buru 4 DPO Sindikat Judi Online, 2 Diantaranya Bos Mastertogel

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 16:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754350 polisi-buru-4-dpo-sindikat-judi-online-2-diantaranya-bos-mastertogel-HRrTUwzY9U.jpg Illustrasi (foto: freepick)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menyatakan masih ada empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sindikat Judi Online Mastertogel78.live. Mereka adalah, ST, PTS, AN, RR.

"Betul, jadi memang empat orang DPO," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Menurut Reinhard, empat orang tersebut dua diantaranya yakni, ST dan PTS merupakan bos dari Mastertogel. Hal itu diketahui dari hasil penyidikan ke-12 tersangka yang telah ditangkap.

"Yang kami dapatkan tersinyalir 2 dari 4 adalah bosnya. Karena kita lihat dari percakapan telepon," ujar Reinhard.

Baca juga:  Judi Online 'Mastertogel' Punya 3 Ribu Member, Omzet Per-bulan Rp2 Miliar

Menurut Reinhard, penyidik Siber Bareskrim Polri telah mengendus keberadaan dari empat orang buronan tersebut. Mereka terlacak berada di salah satu Negara Asia Tenggara.

Namun, Reinhard tak mengungkap negara mana karena untuk kebutuhan penyidikan.

"Namun demikian kami sudah ketahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera. Sudah terdeteksi waktu kemarin kita terdeteksi ada di satu daerah. Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional, jadi posisi terakhir kita lihat di satu negara di ASEAN," ucap Reinhard.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Sindikat Judi Online 'Mastertogel' yang Pasang Iklan di Website Pemerintah

Dalam hal ini diketahui bahwa, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website Pemerintahan dan Lembaga.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak Customer Service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.

Adapun modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.

Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan sms dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut.

Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.

Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Dan banyak orang yang tergiur dengan 'uang panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini