Share

Menag Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi KPK soal Penyelenggaraan Haji

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 16:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754333 menag-bakal-tindaklanjuti-rekomendasi-kpk-soal-penyelenggaraan-haji-aauQ3CycnB.jpg Menag RI, Yaqut di KPK (foto: MPI/Arie)

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berjanji bakal segera merampungkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masalah penyelenggaraan hingga biaya ibadah haji. Sejauh ini, masih ada dua dari sembilan rekomendasi KPK soal penyelenggaraan hingga biaya ibadah haji yang belum dituntaskan Kemenag.

"Insya Allah dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," kata Yaqut Cholil Qoumas usai rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dengan KPK dan BPKH di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA: Bahas Biaya Haji, KPK Gelar Pertemuan dengan Menag dan Kepala BPKH

Yaqut menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah berdiskusi terkait dengan saran dan rekomendasi yang diberikan KPK dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Dari hasil diskusi tersebut, ada sembilan saran dan 24 rencana tindaklanjut dari KPK soal penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindaklanjut itu," bebernya.

 BACA JUGA:BPKH Kelola Dana Haji Rp167 Triliun per Desember 2022

Adapun, dua rekomendasi KPK yang belum ditindaklanjuti yaitu, terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji. Kemenag diminta untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.

"Nah, ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini