JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023). Dalam persidangan, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruhnya pleidoi kubu terdakwa Sambo.
Jaksa mengatakan, berdasarkan keseluruhan uraian yang telah disampaikan Jaksa dalam repliknya tersebut, tim Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu terdakwa. Pasalnya, pleidoi pengacara Ferdy Sambo dinilai Jaksa tak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim Jaksa.
 BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Ketua DPW Perindo NTB, Suami Wakil Gubernur NTB Langsung Kenakan Jaket Partai
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi.
Dalam persidangan, tampak Ferdy Sambo mengenakan kemaja putih dan celana panjang warna hitam. Sidang beragendakan replik dari Jaksa itu dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Follow Berita Okezone di Google News