JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa Drs Zulfikar di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh, Jumat (27/1/2023).
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO," kata dia dalam keterangannya.
Baca juga:Â Kejagung: Gregorius Plate Pergi Ke Luar Negeri dengan Anggaran BAKTI Kominfo
Dalam proses pengamanan, Zulfikar bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, erdakwa dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutornya.
Baca juga:Â Bos KSP Indosurya Bebas Padahal Rugikan Rp106 Triliun, Korban: Maling Ayam Saja Dihukum
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum." ujarnya.
Ketut menambahkan Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya ."Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)