Â
ÂJAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, JPU menuntut Irfan selama 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023), dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
 BACA JUGA:Kepala BP2MI Sebut Oknum Aparat Penegak Hukum Jadi Beking Perdagangan Manusia
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 BACA JUGA:Saat Ketua LPSK Ceritakan Pengajuan JC Bharada E dalam Webinar Perindo
"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Selain Irfan Widyanto, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan juga telah dituntut Jaksa.
Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dan Baiquni dituntut selama 2 tahun penjara, serta Agus dan Hendra dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Follow Berita Okezone di Google News