Share

Saat Ketua LPSK Ceritakan Pengajuan JC Bharada E dalam Webinar Perindo

Nur Khabibi, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 15:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754267 saat-ketua-lpsk-ceritakan-pengajuan-jc-bharada-e-dalam-webinar-perindo-xoSyL2Eq9J.jpg Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo (Foto: MPI)

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmo Suroyo meceritakan saat pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E. Dia pun meyakini bahwa pangajuan JC tersebut akan dikabulkan.

Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Ketika kami menerima permohonan Bharada Eliezer ini, kami sudah mempertimbangkan dan kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi JC," kata Hasto dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).

Ia menyebutkan bahwa setelah menerima surat permohonan tersebut telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Saat itu, polisi pun satu suara dengan dirinya.

"Penyidik Kepolisian menyatakan ia (Bharada E) bukan pelaku utama, bisa menjadi JC," ujarnya.

Baca juga: Cerita Mahfud MD saat Bharada E Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo

Kemudian, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan RI. Menurutnya, meski tidak menjawab secara gamblang, namun perlakuan Kejaksaan terhadap Bharada E sudah menunjukkan penerapan JC.

Baca juga: Ungkapan Manis Bharada E untuk Tunangan: Terima Kasih Atas Kesabaran, Cinta Kasih dan Perhatianmu

"Misalnya pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hasto melanjutkan, Bharada E mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambil cs. Menurutnya, Bharada E di dalam persidangan secara konsisten memberikan pernyataan yang jujur hingga kasus tersebut terbongkar sejauh ini.

Dengan hal itu, Hasto mempertanyakan keputusan JPU yang menuntut Bharada E dengan 12 tahun kurungan badan.

"Yang membuat kami kaget karena perlakuan yang sudah sesuai dengan yang seharusnya diberikan kepada jc ini kenapa tuntutannya menjadi lebih berat dari pelaku lain," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini