Share

Jadi Tulang Punggung Keluarga Alasan Meringankan Jaksa Tuntut Baiquni Wibowo 2 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 14:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754221 jadi-tulang-punggung-keluarga-alasan-meringankan-jaksa-tuntut-baiquni-wibowo-2-tahun-penjara-QaP11ylfWU.jpg Baiquni Wibowo/Foto: MPI

 

JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo. Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlacnar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA:Curah Hujan Diprediksi Turun Sejak Februari 2023, Kepala BMKG: Ini Harus Diwaspadai

Adapun hal memberatkan Baiquni Wibowo dalam tuntutannya itu, kata Jaksa, perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistek elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undnagan padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," tuturnya.

 BACA JUGA: Bahas Biaya Haji, KPK Gelar Pertemuan dengan Menag dan Kepala BPKH

Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Baiwuni dalam perkara tersebut terkait ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini