Â
JAKARTAÂ Â - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo. Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlacnar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Curah Hujan Diprediksi Turun Sejak Februari 2023, Kepala BMKG: Ini Harus Diwaspadai
Adapun hal memberatkan Baiquni Wibowo dalam tuntutannya itu, kata Jaksa, perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistek elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undnagan padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," tuturnya.
 BACA JUGA: Bahas Biaya Haji, KPK Gelar Pertemuan dengan Menag dan Kepala BPKH
Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Baiwuni dalam perkara tersebut terkait ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News