JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk membahas masalah biaya haji. Tak hanya itu, KPK juga bakal membahas soal evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2022.
"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Biaya Haji Ditanggung Jamaah Naik Jadi 70%, Ini Penjelasan BPKH
Ipi menjelaskan, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Rapat ini juga sebagai tindaklanjut atas kajian KPK.
"Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH," ujar Ipi.
 BACA JUGA: Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta, Muhammadiyah Minta Pengurangan Subsidi Jangan Drastis
Kata Ipi, hasil rekomendasi kajian KPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News