Â
ÂJAKARTA - Baru-baru insiden kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dengan Pensiunan Polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono menuai atensi publik. Sebab, Hasya yang tewas kala itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, meski Hasya telah ditetapkan tersangka. Namun, polisi telah melayangkan SP3 atau sudah sepenuhnya tidak mengusut kasus tersebut.
 BACA JUGA:Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice
"Pertama, karena kasus itu telah kedaluwars. Kedua, tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latief menambahkan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaian yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri. Sedangkan Eko, menjadi salah satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
 BACA JUGA:Duh! Ini Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pajero Eks Kapolsek Cilincing
"Pak Eko pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucapnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
Follow Berita Okezone di Google News