Share

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 14:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754180 agus-nurpatria-dituntut-3-tahun-penjara-dalam-kasus-obcstruction-of-justice-sC5cMRNqgi.jpg Agus Nurpatria (Foto: MPI)

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan obstrcution of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, JPU menuntut Agus selama 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Baca juga: Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J

Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga telah dituntut Jaksa.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Geng Sambo Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan

Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini