JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan obstrcution of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Agus selama 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Baca juga:Â Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J
Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga telah dituntut Jaksa.
Baca juga:Â Kasus Obstruction of Justice, Geng Sambo Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Follow Berita Okezone di Google News