Share

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 12:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754116 chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice-QVprVdQLrt.jpg Sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, JPU menuntut Chuck Putranto hukuman penjara selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan," tutur Jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini