JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, JPU menuntut Chuck Putranto hukuman penjara selama dua tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan," tutur Jaksa.
Follow Berita Okezone di Google News