JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke pihak bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Salah satunya, tersangka Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Karena itu, KPK memastikan bahwa tidak mengajukan permohonan pemblokiran ke pihak bank atas nama penjual burung Ilham Wahyudi. Meski memang, setelah ditelusuri ada kesamaan terkait nama dan tanggal lahir penjual burung di Pamekasan tersebut dengan tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim.
"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ada empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah dimohonkan untuk diblokir. Mereka yakni, Sahat Tua P Simanjuntak; Rusdi; Abdul Hamid; serta Ilham Wahyudi alias Eeng.
BACA JUGA:Derita Tukang Burung Rekeningnya Diblokir BCA, KPK : Namanya Sama dengan Koruptor!
"Jadi benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," kata Ali.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News