JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023) ini. Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan, perbuatan turut serta Kuat dalam pembunuhan Brigadir J rapih dan terstruktur.
"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat melihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa Sugeng Hariyadi di persidangan, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Serangan Gereja Spanyol, Tersangka Pria Bersenjata Parang Terancam Deportasi
Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022, bertempat di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga 46.
Dalam repliknya, Jaksa mengatakan, pada intinya, Jaksa Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya. Dikarenakan sejumlah fakta yang tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kemukanan merupakan fakta yang semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja.
 BACA JUGA:Ini Pekerjaan Siti Atikoh Istri Ganjar Pranowo, Ternyata Anak Pemilik Pondok Pesantren
Sehingga, kata Jaksa, keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebabnya, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
Follow Berita Okezone di Google News