Share

Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf!

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 11:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754050 jaksa-tolak-seluruh-argumen-kubu-kuat-ma-ruf-O05rWPhnAK.jpg Kuat Maruf (Foto: MPI)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023). Dalam persidangan, Jaksa menolak seluruh argumentasi pengacara Kuat Ma'ruf.

"Setelah Tim Jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum semakin kokoh lah pendirian dan keyakinan tim Jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," ujar Jaksa Sugeng Hariyadi di persidangan.

Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf didasarkan pada penilaian yang obyektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang terdakwa telah lakukan. Sehingga, hal tersebut akan dibuktikan kembali tim Jaksa dalam repliknya itu dan juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah kami bacakan.

"Pada intinya, kami selaku tim Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangkaian fakta yang mereka kemukanan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," tuturnya.

Sehingga, kata Jaksa, keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebabnya, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

"Baik oleh tim penasihat hukum didalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata Jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini