JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Arif.
Menurut Jaksa, terdakwa Arif tidak memiliki itikad baik secara objektif sehingga demikian alasan pemaaf sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.
 BACA JUGA:Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J
"Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa dipertanggung jawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan Arif, kata Jaksa, perbuatan Arif meminta Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu agar di hapus. Selanjutnya, laptop dirusak atau dipatahkan, yang mana ada salinan rekaman itu sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi.
 BACA JUGA:Agen Tabung Gas LPG Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
"Dua, terdakwa tahu bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnnnya Brigadir Yosua tersebut sangat berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News