Share

Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Pembenar dalam Tindakan Arif Rachman Arifin

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 10:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754035 jaksa-sebut-tak-ada-alasan-pembenar-dalam-tindakan-arif-rachman-arifin-trZoZ7yaKA.jpg Arif Rachman/Foto: MPI

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Arif.

Menurut Jaksa, terdakwa Arif tidak memiliki itikad baik secara objektif sehingga demikian alasan pemaaf sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.

 BACA JUGA:Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J

"Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa dipertanggung jawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Adapun hal memberatkan dalam tuntutan Arif, kata Jaksa, perbuatan Arif meminta Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu agar di hapus. Selanjutnya, laptop dirusak atau dipatahkan, yang mana ada salinan rekaman itu sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi.

 BACA JUGA:Agen Tabung Gas LPG Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan

"Dua, terdakwa tahu bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnnnya Brigadir Yosua tersebut sangat berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga, tambah Jaksa, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana didalam perbuata tersebut tidak didukung surat perintah yang sah. "Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini