JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023). Sidang ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA: Ahli Jelaskan Akses Hardisk Laptop Patah dalam Sidang Arif RachmanÂ
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)