Share

Pemerintah Dukung MA Beri Putusan Hukum ke Perusak Lingkungan sebagai Efek Jera

Rafika Putri, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 10:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2754025 pemerintah-dukung-ma-beri-putusan-hukum-ke-perusak-lingkungan-sebagai-efek-jera-uVquykCIKQ.jpg Foto: MNC Portal

JAKARTA –Pemerintah terus mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata. Hal inilah tantangan yang harus dihadapi bersama-sama untuk keberlangsungan lingkungan hidup.

 (Baca juga: Pemerintah Siapkan Dua Regulasi Atasi Permasalahan Sampah Plastik)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan, KLHK terus berusaha untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientifc sensing (pengindaraan ilmiah) dan evidence based (berbasis bukti).

“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dikatakannya, I-LEAD merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia.

Menteri Siti menyampaikan apresiasi atas gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

 ist

“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” kata Menteri Siti.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.

Dirinya menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.

Ketua Mahkamah Agung(MA) Syarifuddin mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia,”ujarnya.

“Sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini