JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin yang telah buron lebih dari 4 tahun. Tersangka yang diduga turut menerima gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut ditangkap di daerah Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2024.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, penangkapan terhadap Izil Azhar merupakan komitmen lembaga antirasuah dalam memburu para buronan. Hingga saat ini, kata Firli, KPK telah menangkap 17 dari total 21 buronan. Tersisa empat buronan KPK yang saat ini masih dalam pencarian.
"Dengan penangkapan itu, DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," kata Firli melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023).
Sisa empat tersangka KPK yang masih menjadi buronan yakni sebagai berikut :
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL;
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);
Follow Berita Okezone di Google News