Share

Jaksa Bacakan Replik untuk Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Hari Ini

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 337 2753975 jaksa-bacakan-replik-untuk-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-hari-ini-ikdXtXr1lb.jpg Ferdy Sambo. (MPI)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Jumat (27/1/2023). Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.

"Sedangkan sidang beragendakan replik untuk perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice (OOJ) kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.

Djuyamto mengatakan, pada sidang OOJ beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sementara itu, pengacara terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menerangkan, saat ini Irfan dan Baiquni dalam kondisi sangat baik dan siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa. Kedua kliennya ity percaya Jaksa bakal secara jujur mengungkapkan hasil pembuktian, baik yang JPU ajukan mau pun team penasehat hukum.

"Mereka merasa sudah sangat optimal menyajikan materi pembuktian, baik berdasarkan fakta- fakta sebenarnya dan sejujurnya, ahli yang diajukan sudah menyampaikan pandangan akademis yang didasarkan pengetahuan dan keahlian mereka sehingga jujur ilmiah," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan, upaya optimal sudah diajukan, sikap jujur dan terbuka sudah disajikan, termasuk berbagai fakta pendukung dari saksi mahkota serta ad-charge. Maka itu, tim pengacara juga percaya pada kebijaksaan dan kejujuran Jaksa serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas keadilan yang bersumber kan kebenaran dalam persidangan.

"Putusan seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan Asas audi et alteram partem dan in dubbio pro reo, kami yakin keadilan itu akan didistribusikan dengan baik," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini