JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF, ataupun pelat khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 BACA JUGA:Heboh Video Penangkapan Penculik Anak di Bekasi, Ini Faktanya!
"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News