JAKARTA - Polri menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya dana Rp1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol) yang diduga untuk keperluan Pemilu 2024.
"Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Kasus Pencucian Uang Rp40 Miliar Mantan Pejabat PajakÂ
Pada prinsipnya, kata Dedi, kepolisian akan menangani sebuah tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Proses Pendidikan.
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar Dedi.
PPATK menemukan aliran dana Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Dicari KPK, Dito Mahendra Diduga Terlibat Pencucian Uang NurhadiÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)