JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban di Surabaya, Jawa Timur, Senin 6 Februari 2023.
Salah satu yang akan dibahas dalam muktamar tersebut mengenai pandangan hukum Islam terhadap Piagam PBB. Pembahasan ini memiliki nilai kebaruan yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi PBB sebagai institusi penting dalam menjaga keutuhan negara bangsa modern saat ini.
"Para ulama akan menyampaikan argumentasi fiqhiyah bahwa Piagam dan keputusan-keputusan PBB ini bisa menjadi rujukan otoritatif dan mendapat legitimasi dari ortodoksi yang tersedia dalam Islam," kata Kepala Divisi Strategi Komunikasi dan Media Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Ishaq Zubaedi Raqib dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Sebab, sebagaimana diketahui, Piagam PBB merupakan salah satu hal yang menjadi kesepakatan para pemimpin negara untuk menghentikan Perang Dunia II.
Baca juga:Â Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Ada Tiga Persoalan yang Akan Dibahas
"Para pemimpin negara menandatangani Piagam PBB tersebut untuk tidak lagi berperang. Ini demi keberlangsungan hidup bersama yang nyaman, aman dan bebas dari ancama negara dan bangsa lain," ujarnya.
Baca juga:Â Porseni NU 2023 Sukses Digelar, Rais Aam PBNU: Terus Jaga dan Perkuat Ukhuwah
Namun, hingga disadari bahwa belum tersedia legitimasi fiqhiyah atas Piagam PBB tersebut. Karena salah satu alasan itu, maka PBNU berinisiatif untuk mengajak para ulama dari berbagai negara untuk bersama-sama memikirkannya.
Dengan adanya legitimasi berdasarkan hukum Islam, Piagam PBB akan memiliki kekuatan sebagai bagian tak terpisahkan dari perspektif agama Islam itu sendiri.
"Di sinilah letak urgensi pembahasan Piagam PBB dalam perspektif Islam ini," kata Ketua LTN--Lembaga Informasi dan Publikasi PBNU itu.
Follow Berita Okezone di Google News