JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada Richard Eliezer, malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada Richard Eliezer ini, menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (26/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Baca juga:Â Ungkapan Manis Bharada E untuk Tunangan: Terima Kasih Atas Kesabaran, Cinta Kasih dan Perhatianmu
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;
Ketua LPSK RI Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bid Hukum dan HAM Tama S. Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan.
Baca juga:Â Ini Isi Lengkap Pleidoi Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News