Share

Pelat Nomor Khusus Tetap Bisa Kena Tilang Ganjil-Genap

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 06:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 337 2753617 pelat-nomor-khusus-tetap-bisa-kena-tilang-ganjil-genap-DPFHzysTqd.jpg Dir Rigident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (MPI)

JAKARTA - Korlantas Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat terkena sanksi ganjil-genap (gage) jika melanggar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

"Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak yang melanggar.

Follow Berita Okezone di Google News

"Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus," papar Yusri.

Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Baca Selengkapnya : Korlantas Polri : Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap!

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini