JAKARTA - Korlantas Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat terkena sanksi ganjil-genap (gage) jika melanggar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
"Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak yang melanggar.
Follow Berita Okezone di Google News