JAKARTA - PN Jakarta Barat memutuskan memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya. Selain itu barang bukti puluhan mobil mewah pun dikembalikan.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," tulis amar putusan hakim, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim melepaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Terdakwa juga akan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, Hakim juga menyampaikan bahwa, barang bukti yang telah disita untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita. "Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara," lanjut bunyi amar putusan itu.
Ihwal barang bukti yang telah disita tersebut yakni berupa sejumlah uang, puluhan mobil mewah, hingga aset tanah di wilayah Jabodetabek.
Follow Berita Okezone di Google News