Share

Ungkapan Manis Bharada E untuk Tunangan: Terima Kasih Atas Kesabaran, Cinta Kasih dan Perhatianmu

Rizky Syahrial, MNC Media · Kamis 26 Januari 2023 11:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 337 2753352 ungkapan-manis-bharada-e-untuk-tunangan-terima-kasih-atas-kesabaran-cinta-kasih-dan-perhatianmu-ttYg66SPQ8.jpg Bharada E. (Foto: MPI)

JAKARTA – Richard Eliezer alias Bharada E mengucapkan kata-kata manis untuk tunangannya saat pembacaan pleidoi, Rabu 25 Januari 2023. Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu meminta maaf atas tertundanya pernikahan mereka.

Bharada E juga berterima kasih pada tunangannya karena telah bersabar menunggunya menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Richard dalam nota pembelaannya.

Baca juga:  Bacakan Pleidoi, Bharada E: Maafkan Icad Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan

Meski meminta menunggu, Bharada E tidak mau egois memaksa tunangannya menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apapun keputusan tunangannya.

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelas dia.

Ia juga meminta maaf kepada Kqpolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta penyidik dikarenakan ia sebelumnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya. Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh Richard.

Follow Berita Okezone di Google News

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus ini. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini