JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate Rosarita, Niken Widiastuti (RNW), bahkan telah diperiksa Penyidik Kejagung pada Rabu, 25 Januari 2023.
(Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Tahan Satu Tersangka)
Niken diperiksa untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2023.
“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Kamis (26/1/2023).
Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap lima orang lainnya. Kelimanya ialah SJU selaku istri tersangka AAL, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Follow Berita Okezone di Google News