JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, pelaku mutilasi warga Nduga divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan informasi tersebut. Putusan diambil pada Selasa 24 Januari 2023.
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Herman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
 Baca juga: Temuan Baru Kasus Mutilasi Angela : Dibunuh di Apartemen pada 2019
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News