JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoinya tersebut Richard menyampaikan permintaan maafnya kepada tunangannya. Hal itu karena kasus yang menjeratnya saat ini terpaksa membuat rencana mereka untuk menikah harus tertunda.
"Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," katanya.
 BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Sebut Pleidoi Putri Terlalu Berlebihan soal Pelecehan
Penuh dengan kebesaran hati, Richard pun mengungkapkan bahwa dia tidak akan memaksa kekasihnya untuk menunggu dirinya menuntaskan masa hukuman yang akan dijalaninya. Dia merelakan jika di kemudian hari sang kekasih harus memilih jalan lain.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.
Adapun, Richard menjalani sidang di kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebagai justice collaborator.
 BACA JUGA:JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara: Tuduhan Tanpa Bukti Meyakinkan
Follow Berita Okezone di Google News