JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara, dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
 BACA JUGA: Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di TKP Rumah Duren Tiga Dicabut
Menurut Richard, ia akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan. Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," tandas Richard dalam pleidoinya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat meringankan putusannya atas perkara akibat mematuhi perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
 BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Sebut Pleidoi Putri Terlalu Berlebihan soal Pelecehan
Follow Berita Okezone di Google News